Pengujian CBIS
dilakukan untuk menilai:
- Apakah sistem komputerisasi suatu organisasi/perusahaan dapat mendukung pengamanan aset.
- Apakah sistem komputerisasi dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi/perusahaan.
- Apakah sistem komputerisasi tersebut efektif, efisien, dan data integrity terjamin.
Jenis-jenis
audit CBIS:
•
Audit Laporan Keuangan (Financial
Statement Audit)
•
Audit Operasional (Operational Audit)
•
Audit terhadap Aplikasi Komputer:
•
Audit setelah Implementasi (Postimplementation
Audit)
•
Audit secara Bersama-sama (Concurrent
Audit)
•
Audit Umum (General Audit)
Faktor-faktor
yang mendorong pentingnya kontrol dan Audit CBIS (Weber, 1999, p. 6):
- Mendeteksi agar komputer tidak dikelola secara kurang terarah.
- Mendeteksi risiko kehilangan data.
- Mendeteksi risiko pengambilan keputusan yang salah akibat informasi hasil proses sistem komputerisasi salah/lambat/tidak lengkap.
- Menjaga aset perusahaan karena nilai hardware, software dan personil yang lazimnya tinggi.
- Mendeteksi risiko error komputer.
- Mendeteksi risiko penyalahgunaan komputer (fraud).
- Menjaga kerahasiaan data.
- Meningkatkan pengendalian penggunaan komputer.
Auditor harus memutuskan apakah dalam
auditnya ia akan menggunakan komputer atau tidak dan pendekatan mana yang akan
ditempuh. Tiga pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer adalah sebagai
berikut:
1. Audit
Around the Computer
2. Audit
through the Computer
3. Audit
with the Computer
HUKUM
BENFORD
The law of Anomalous Numbers – Frank
Benford (1938), sebuah angka menduduki kemungkinan tertentu untuk sering-tidaknya
muncul dalam posisinya.
Kriteria Data dalam Hukum Benford:
§ Merupakan
kesatuan utuh dan menggambarkan suatu fenomena yang serupa
§ Tidak
berada dalam batasan maksimum atau minimum (di antara angka tertentu)
§ Bukan
merupakan angka yang dibentuk secara sengaja atau angka yang disimbolkan
§ Memiliki
ukuran besar (jumlah angkanya lebih banyak).
§ Milik suatu
entitas sehingga dapat dibedakan dengan yang lain dan data juga tidak terduplikasi
§ Jika
diurutkan dari nilai terkecil hingga yang terbesar, membentuk deret geometris
§ Memiliki
nilai rata-rata (mean) lebih besar dari nilai tengah (median)
§ Memiliki
nilai skewness postif
GOING
CONCERN
Berdasarkan SPAP Seksi 341 dan
interpretasi pada Seksi 9341.
Pertimbangan auditor atas kemampuan
entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
§ Evaluasi
atas kesangsian
§ Tidak
diterapkan di entitas dengan asumsi likuidasi
§ Asumsi
kelangsungan hidup dipakai dalam pelaporan keuangan
§ Berhubungan
dengan kemampuan pelunasan kewajiban saat jatuh tempo
Tanggung jawab auditor:
§ Melakukan
evaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas
mempertahankan kelangsungan hidup dalam periode pantas
§ Mempertimbangkan
hasil prosedur audit
o
Informasi manajemen untuk mengurangi
dampak tersebut
o
Kemungkinan rencana manajemen efektif
atau tidak
§ Kesimpulan
apakah masih memiliki kesangsian besar atau tidak
§ Auditor
tidak bertanggung jawab atas kejadian masa depan
PIHAK
YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (dalam hal ini PSAK No 7) mengharuskan pengungkapan pihak yang
memiliki hubungan istimewa. Penetapan
harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang
tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA:
Transaksi yang dilakukan dengan:
- Perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan
- Perorangan sebagai pemilik atau karyawan yang mempunyai pengaruh signifikan.
- Anggota keluarga terdekat dari perorangan tersebut, dan
- Perusahaan yang dimiliki secara substansial oleh perorangan tersebut.
- Yang harus dilaporkan terkait transaksi tersebut adalah jenis transaksi serta nilainya
Transaksi-Transaksi
yang berindikasi dilakukan terkait Pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
- Transaksi peminjaman atau pemberian pinjaman tanpa beban bunga atau dengan suku bunga yang secara signifikan di atas atau di bawah suku bunga pasar yang berlaku umum pada saat transaksi.
- Transaksi penjualan real estate pada tingkat harga yang berbeda secara signifikan dari nilai taksiran.
- Transaksi pertukaran property denganproperty yang serupa dalam transaksi nonmoneter.
- Transaksi pemberian pinjaman tanpa ketentuan mengenai jadwal dan cara pengembaliannya.
0 comments:
Post a Comment