PENGUJIAN COMPUTER BASED INFORMATION SYSTEM (CBIS)



Pengujian CBIS dilakukan untuk menilai:
  • Apakah sistem komputerisasi suatu organisasi/perusahaan dapat mendukung pengamanan aset.
  • Apakah sistem komputerisasi dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi/perusahaan.
  • Apakah sistem komputerisasi tersebut efektif, efisien, dan data integrity terjamin.

Jenis-jenis audit CBIS:
         Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
         Audit Operasional (Operational Audit)
         Audit terhadap Aplikasi Komputer:
         Audit setelah Implementasi (Postimplementation Audit)
         Audit secara Bersama-sama (Concurrent Audit)
         Audit Umum (General Audit)

Faktor-faktor yang mendorong pentingnya kontrol dan Audit CBIS (Weber, 1999, p. 6):
  1. Mendeteksi agar komputer tidak dikelola secara kurang terarah.
  2. Mendeteksi risiko kehilangan data.
  3. Mendeteksi risiko pengambilan keputusan yang salah akibat informasi hasil proses sistem komputerisasi salah/lambat/tidak lengkap.
  4. Menjaga aset perusahaan karena nilai hardware, software dan personil yang lazimnya tinggi.
  5. Mendeteksi risiko error komputer.
  6. Mendeteksi risiko penyalahgunaan komputer (fraud).
  7. Menjaga kerahasiaan data.
  8. Meningkatkan pengendalian penggunaan komputer.

Auditor harus memutuskan apakah dalam auditnya ia akan menggunakan komputer atau tidak dan pendekatan mana yang akan ditempuh. Tiga pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer adalah sebagai berikut:
1.      Audit Around the Computer
2.      Audit through the Computer
3.      Audit with the Computer

HUKUM BENFORD

The law of Anomalous Numbers – Frank Benford (1938), sebuah angka menduduki kemungkinan tertentu untuk sering-tidaknya muncul dalam posisinya.

Kriteria Data dalam Hukum Benford:
§  Merupakan kesatuan utuh dan menggambarkan suatu fenomena yang serupa
§  Tidak berada dalam batasan maksimum atau minimum (di antara angka tertentu)
§  Bukan merupakan angka yang dibentuk secara sengaja atau angka yang disimbolkan
§  Memiliki ukuran besar (jumlah angkanya lebih banyak).
§  Milik  suatu  entitas sehingga dapat dibedakan dengan yang lain dan data juga  tidak terduplikasi
§  Jika diurutkan dari nilai terkecil hingga yang terbesar, membentuk deret geometris
§  Memiliki nilai rata-rata (mean) lebih besar dari nilai tengah (median)
§  Memiliki nilai skewness postif

GOING CONCERN

Berdasarkan SPAP Seksi 341 dan interpretasi pada Seksi 9341.
Pertimbangan auditor atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
§  Evaluasi atas kesangsian
§  Tidak diterapkan di entitas dengan asumsi likuidasi
§  Asumsi kelangsungan hidup dipakai dalam pelaporan keuangan
§  Berhubungan dengan kemampuan pelunasan kewajiban saat jatuh tempo
Tanggung jawab auditor:
§  Melakukan evaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas mempertahankan kelangsungan hidup dalam periode pantas
§  Mempertimbangkan hasil prosedur audit
o   Informasi manajemen untuk mengurangi dampak tersebut
o   Kemungkinan rencana manajemen efektif atau tidak
§  Kesimpulan apakah masih memiliki kesangsian besar atau tidak
§  Auditor tidak bertanggung jawab atas kejadian masa depan
PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (dalam hal ini PSAK No 7) mengharuskan pengungkapan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Penetapan harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA:
Transaksi yang dilakukan dengan:
  • Perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan
  • Perorangan sebagai pemilik atau karyawan yang mempunyai pengaruh signifikan.
  • Anggota keluarga terdekat dari perorangan tersebut, dan
  • Perusahaan yang dimiliki secara substansial oleh perorangan tersebut.
  • Yang harus dilaporkan terkait transaksi tersebut adalah jenis transaksi serta nilainya

Transaksi-Transaksi yang berindikasi dilakukan terkait Pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
  • Transaksi peminjaman atau pemberian pinjaman tanpa beban bunga atau dengan suku bunga yang secara signifikan di atas atau di bawah suku bunga pasar yang berlaku umum pada saat transaksi.
  • Transaksi penjualan real estate pada tingkat harga yang berbeda secara signifikan dari nilai taksiran.
  • Transaksi pertukaran property denganproperty yang serupa dalam transaksi nonmoneter.
  • Transaksi pemberian pinjaman tanpa ketentuan mengenai jadwal dan cara pengembaliannya.

0 comments:

Post a Comment