SPAP adalah kodifikasi
berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa
bagi Akunan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar
Profesional Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI)
SPAP per 1 Januari 2001 terdiri atas 5
standar yaitu:
1.
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
dilengkapi dengan Interpretasi PSA
2.
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT)
dilengkapi dengan Interpreasi PSAT
3.
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (PSAR) dilengkapi dengan Interpretasi PSAR
4.
Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(PSJK) dilengkapi dengan Interpretasi PSJK
5.
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(PSPM) dilengkapi dengan Interpretasi PSPM
Juga dilengkapi dengan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang merupakan aturan yang wajib dipenuhi oleh
Akuntan Publik. Pada tahun 2011 merevisi SPAP tersebut yaitu adanya Kodifikasi
dari SPAP dan Hierarki Standar Auditing.
1.
Standar
Auditing, terdiri dari:
- Standar Umum
- Standar Pekerjaan Lapangan
- Standar Pelaporan
2.
Standar
Atestasi, terdiri dari
- Standar Umum
- Standar Pekerjaan Lapangan
- Standar Pelaporan
3.
Standar
Jasa Akuntansi dan Review
Standar
jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi
non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi
dan review. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai
untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyatakan pendapat akuntan.
4.
Standar
Jasa Konsultasi
Panduan
bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya
melalui kantor akuntan publik. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa
konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.
Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
5.
Standar
Pengendalian Mutu
Standar
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan
bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian
kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar.
STANDAR
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(SPKN)
SPKN
berlaku untuk semua pemeriksaan yang
dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan
dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan
yang dimaksud terdiri dari:
a.
Pemeriksaan keuangan
b.
Pemeriksaan kinerja
c.
Pemeriksaan dengan tujuan
terntentu
SPKN berlaku bagi:
a.
Badan Pemeriksa Keuangan
b.
Akuntan Publik atau pihak
Lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan
Negara, untuk dan atas nama BPK.
SPKN terdiri dari:
a.
PSP Nomor 01 tentang Standar
Umum
b.
PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Keuangan
c.
PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan
Pemeriksaan Keuangan
d.
PSP Nomor 04 tentang Standar
Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
e.
PSP Nomor 05tentang Standar Pelaporan
Pemeriksaan Kinerja
f.
PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
g.
PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
STANDAR AUDIT INTERN PEMERINTAH INDONESIA
SAIPI
A. Standar
Audit Intern Pemerintah Indonesia terdiri dari:
1.
Standar Atribut
a. Prinsip-prinsip Dasar
b. Standar Umum
2.
Standar Pelaksanaan
a. Standar Pelaksanaan Audit Intern
Standar Komunikasi Audit Intern
0 comments:
Post a Comment