STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK (SPAP)



SPAP adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akunan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI)
SPAP per 1 Januari 2001 terdiri atas 5 standar yaitu:
1.        Pernyataan Standar Auditing (PSA) dilengkapi dengan Interpretasi PSA
2.        Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) dilengkapi dengan Interpreasi PSAT
3.        Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) dilengkapi dengan Interpretasi PSAR
4.        Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) dilengkapi dengan Interpretasi PSJK
5.        Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) dilengkapi dengan Interpretasi PSPM
Juga dilengkapi dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang merupakan aturan yang wajib dipenuhi oleh Akuntan Publik. Pada tahun 2011 merevisi SPAP tersebut yaitu adanya Kodifikasi dari SPAP dan Hierarki Standar Auditing.

1.        Standar Auditing, terdiri dari:
  1. Standar Umum 
  2. Standar Pekerjaan Lapangan
  3. Standar Pelaporan
2.        Standar Atestasi, terdiri dari
  1. Standar Umum 
  2. Standar Pekerjaan Lapangan 
  3.  Standar Pelaporan
 3.     Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.

4.        Standar Jasa Konsultasi
Panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.

5.        Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar.

STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(SPKN)

SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan yang dimaksud terdiri dari:
a.         Pemeriksaan keuangan
b.        Pemeriksaan kinerja
c.         Pemeriksaan dengan tujuan terntentu
SPKN berlaku bagi:
a.         Badan Pemeriksa Keuangan
b.        Akuntan Publik atau pihak Lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama BPK.

SPKN terdiri dari:
a.       PSP Nomor 01 tentang Standar Umum
b.      PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
c.       PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
d.      PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
e.       PSP Nomor 05tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
f.       PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
g.      PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

STANDAR AUDIT INTERN PEMERINTAH INDONESIA
SAIPI

A.  Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia terdiri dari:
1.    Standar Atribut
a.    Prinsip-prinsip Dasar
b.    Standar Umum
2.    Standar Pelaksanaan
a.    Standar Pelaksanaan Audit Intern
Standar Komunikasi Audit Intern

0 comments:

Post a Comment