Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan
persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional.
·
Jenis pemeriksaan yang diuraikan dalam
SPKN meliputi:
o
pemeriksaan keuangan,
o
pemeriksaan kinerja, dan
o
pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
·
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan
atas laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan
tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable
assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
·
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan
atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi
dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
·
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa.
·
Pemeriksa juga memiliki tanggung jawab
secara profesi dalam melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimana
diatur dalam SPKN.
PENDIDIKAN
PROFESI BERKELANJUTAN (PPL) DAN SERTIFIKASI AUDITOR
Peningkatan
Kompetensi Teknis Auditor diperoleh dengan
1.
Pendidikan
Profesi Berkelanjutan (PPL)
2.
Sertifikasi Auditor
Pendidikan
Profesi Berkelanjutan (PPL)
- Pendidikan/Pengajaran
- Publikasi
- Praktisi
Sertifikasi Auditor
- Certified Public Accountant (CPA)
•
Gelar CPA diterbitkan Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Untuk dapat memiliki sertifikat ini, seorang harus
lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP). Dan sudah memilki gelar akuntan.
•
CPA biasanya
hanya berlaku di suatu Negara saja karena mengacu pada undang-undang di
negaranya masing-masing.
•
Penyandang
gelar sertifikasi ini dapat membuka Kantor Akuntan Publik sendiri setelah
memenuhi syarat yang ditentukan, termasuk syarat jam mengaudit.
- Certified Internal Auditors (CIA)
•
Gelar CIA
berlaku di seluruh dunia
•
Gelar
sertifikasi auditor internal lain yang berlaku nasional di Indonesia seperti Qualified Internal Auditor (QIA) yang diselenggarakan oleh YPIA, Professional Internal Auditor
(PIA) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi STAN, dan lain lain
- Certified Information System Auditor (CISA)
•
Gelar CISA
berlaku internasional
•
Gelar
sertifikat lain dalam lingkungan IT audit yang dikeluarkan oleh ISACA adalah Certified
Information Security Manager (CISM), Certified in the
Governance of Enterprise IT (CGEIT), dan Certified in Risk
and Information Systems Control (CRISC).
- Certified Fraud Examiners (CFE)
•
Gelar CFE
berlaku internasional
•
Syarat untuk
mengikuti ujian CFE adalah minimum berpendidikan sarjana dan memiliki
pengalaman kerja di bidang terkait (accounting & auditing,
criminology & sociology, fraud investigation, loss prevention and law)
minimum dua tahun.
- Certified Bank Auditor (CBA)
•
Gelar CBA
dikeluarkan oleh Bank Administration Institute (BAI)
•
Gelar CBA
berlaku internasional
•
Gelar
sertifikat auditor bank di Indonesia yaitu Certified Bank Internal Auditor yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
- Certified Forensic Auditor (CFrA)
•
Gelar CFrA
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP-AF)
Syarat untuk
mengikuti ujian CFrA adalah minimum berpendidikan sarjana, telah mengikuti
pendidikan dan pelatihan audit forensik dan memiliki pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun dibidang : Audit keuangan, atau Audit operasional, atau
Penyelidikan/penyidikan kasus korupsi, atau Pendeteksian dan pencegahan fraud.
0 comments:
Post a Comment