STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA



         Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional.
·         Jenis pemeriksaan yang diuraikan dalam SPKN meliputi:
o  pemeriksaan keuangan,
o  pemeriksaan kinerja, dan
o  pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
·         Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
·         Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
·         Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa.
·         Pemeriksa juga memiliki tanggung jawab secara profesi dalam melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam SPKN.

PENDIDIKAN PROFESI BERKELANJUTAN (PPL) DAN SERTIFIKASI AUDITOR
Peningkatan Kompetensi Teknis Auditor diperoleh dengan
1.      Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL)
2.      Sertifikasi Auditor
Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL)
  1. Pendidikan/Pengajaran
  2. Publikasi
  3. Praktisi
Sertifikasi Auditor
  1. Certified Public Accountant (CPA)
         Gelar CPA diterbitkan Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Untuk dapat memiliki sertifikat ini, seorang harus lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP). Dan sudah memilki gelar akuntan.
         CPA biasanya hanya berlaku di suatu Negara saja karena mengacu pada undang-undang di negaranya masing-masing.
         Penyandang gelar sertifikasi ini dapat membuka Kantor Akuntan Publik sendiri setelah memenuhi syarat yang ditentukan, termasuk syarat jam mengaudit.
  1. Certified Internal Auditors (CIA)
         Gelar CIA dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA) yang berpusat di Florida USA
         Gelar CIA berlaku di seluruh dunia
         Gelar sertifikasi auditor internal lain yang berlaku nasional di Indonesia seperti Qualified Internal Auditor (QIA) yang diselenggarakan oleh YPIA, Professional Internal Auditor (PIA) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi STAN, dan lain lain
  1. Certified Information System Auditor (CISA)
         Gelar CISA dikeluarkan oleh Information Systems Audit and Control Association (ISACA)
         Gelar CISA berlaku internasional
         Gelar sertifikat lain dalam lingkungan IT audit yang dikeluarkan oleh ISACA adalah Certified Information Security Manager (CISM), Certified in the Governance of Enterprise IT (CGEIT), dan Certified in Risk and Information Systems Control (CRISC).
  1. Certified Fraud Examiners (CFE)
         Gelar CFE dikeluarkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE).
         Gelar CFE berlaku internasional
         Syarat untuk mengikuti ujian CFE adalah minimum berpendidikan sarjana dan memiliki pengalaman kerja di bidang  terkait (accounting & auditing, criminology & sociology, fraud investigation, loss prevention and law) minimum dua tahun.
  1. Certified Bank Auditor (CBA)
         Gelar CBA dikeluarkan oleh Bank Administration Institute (BAI)
         Gelar CBA berlaku internasional
         Gelar sertifikat auditor bank di Indonesia yaitu Certified Bank Internal Auditor yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
  1. Certified Forensic Auditor (CFrA)
         Gelar CFrA dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP-AF)
Syarat untuk mengikuti ujian CFrA adalah minimum berpendidikan sarjana, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan audit forensik dan memiliki  pengalaman  minimal 3 (tiga) tahun dibidang : Audit keuangan, atau Audit operasional, atau Penyelidikan/penyidikan kasus korupsi, atau Pendeteksian dan pencegahan fraud.

0 comments:

Post a Comment