Tahun 1972, pertama kalinya ikatan Akuntan Indonesia
berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke
III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada Kongres IV Ikatan Akuntan Indonesia tanggal
25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera
dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama. Komite
ini telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan Akuntan yang disempurnakan
pada tanggal 11 Maret 1984.
Tahun 1992,
Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi
yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Dalam Kongres ke VII
Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan
Publik.
Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam
buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”.
JENIS
PENUGASAN AUDIT
1.
Audit Keuangan
Audit
keuangan adalah pemeriksaan atas
laporan keuangan Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan
keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan
telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi
komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.
Audit
Kepatuhan
Audit
kepatuhan adalah pemeriksaan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern.
Audit kepatuhan ini biasanya dilakukan bersama dengan audit kinerja.
3.
Audit Kinerja
Audit
kinerja adalah pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan
efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
STANDAR
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(SPKN)
SPKN berlaku untuk semua
pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta
fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
Pemeriksaan
yang dimaksud terdiri dari:
»
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan
adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan
keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
»
Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan
efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
»
Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu dapat bersifat: eksaminasi (examination), reviu (review),
atau prosedur yang disepakati (agreed-upon
procedures). Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain
pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan
pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.
SPKN
berlaku bagi:
»
Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas
nama BPK.
0 comments:
Post a Comment