A.
JENIS
AUDITOR DAN AKUNTAN PUBLIK
Auditor dapat dibedakan menjadi
tiga jenis:
1. Auditor
Internal
2. Auditor
Independen atau Akuntan Publik
3. Auditor
Pemerintah
Namun, Arens & Loebbecke dalam
bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf,
menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
4. Auditor
Pajak
B.
REGULASI
DAN STANDAR MUTU PEKERJAAN AUDITOR
Memberikan panduan dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang
diterbitkan oleh IAPI.
C.
SELF-REGULATION
Regulasi yang diterapkan terhadap
auditor Indonesia saat ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Regulasi
oleh Pemerintah, antara lain Undang-Undang Akuntan Publik, Regulasi oleh Badan
Pemerintah lainnya seperti Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Pasar
Modal, Bank Sentral, dll.
2. Regulasi
oleh Organisasi Profesi Akuntan, antara lain: Standar Akuntansi, Standar Audit,
Kode Etik Profesi.
D.
TANGGUNG
JAWAB PROFESI AUDITOR
Auditor memilki tanggung jawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan
yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu terbebas dari kesalahan
penyajian yang material baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan.
Keyakinan
yang Memadai
Keyakinan yang memadai yang
diperoleh auditor merupakan keyakinan yang tinggi, tetapi tidak bersifat
absolut.
Materialitas
Kesalahan penyajian dianggap
material apabila gabungan berbagai kekeliruan dan kecurangan dalam laporan
keuangan dapat mengubah atau mempengaruhi berbagai keputusan pengguna laporan
keuangan.
Kekeliruan
dan Kecurangan (Error and Fraud)
Kesalahan pencatatan akuntansi juga bisa dikategorikan menjadi
2:
· Kekeliruan (error) mengacu pada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara tidak
sengaja diakibatkan oleh salah perhitungan, salah pengukuran, salah estimasi
serta salah interpretasi standar akuntansi.
· Kecurangan (fraud) mengacu kepada kesalahan
akuntansi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan meyesatkan
pembaca/pengguna laporan keuangan. Tindakan ini dilakukan dengan motivasi
negatif guna mengambil keuntungan sebagian pihak.
Pemisahan
tanggung jawab manajemen dengan auditor
Manajemen bertanggung jawab atas
pembuatan dan isi laporan keuangan yang dimuat dalam asersi atau pernyataan
manajemen. Sedangkan auditor independen bertanggung jawab untuk memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang dihasilkan manajemen.
E.
EXPECTATION
GAP
Secara umum pengertian Expectation gap
adalah perbedan antara keinginan atau harapan masyarakat/pemakai laporan
keuangan terhadap hasil kerja auditor dengan hasil kerja yang ditunjukkan oleh
auditor.
Koh dan Woo (1998) menjelaskan
dalam expectation gap dapat muncul oleh
karena dua hal yaitu:
a. Kesenjangan
kelayakan (reasonable gap) merupakan
kesenjangan antara apa yang masyarakat/pemakai laporan keuangan ingin auditor
capai dengan apa yang auditor dapat harapkan untuk dilakukan secara pantas.
b. Kesenjangan
kinerja (performance gap) merupakan
kesenjangan antara apa yang masyarakat/pemakai laporan keuangan harapkan untuk dilakukan oleh seorang
auditor secara pantas dengan apa yang auditor pahami untuk dicapai.
F.
KEWAJIBAN
HUKUM
Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah
penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil
pekerjaan. Penyebab utama tuntutan hukum terhadap akuntan publik adalah
kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan
bisnis, kegagalan audit, dan risiko audit.
0 comments:
Post a Comment