TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL & LINGKUNGAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN




A.      JENIS AUDITOR DAN AKUNTAN PUBLIK
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis:
1.    Auditor Internal
2.    Auditor Independen atau Akuntan Publik
3.    Auditor Pemerintah
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
4.    Auditor Pajak

B.       REGULASI DAN STANDAR MUTU PEKERJAAN AUDITOR
Memberikan panduan dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.

C.      SELF-REGULATION
Regulasi yang diterapkan terhadap auditor Indonesia saat ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.    Regulasi oleh Pemerintah, antara lain Undang-Undang Akuntan Publik, Regulasi oleh Badan Pemerintah lainnya seperti Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Pasar Modal, Bank Sentral, dll.
2.    Regulasi oleh Organisasi Profesi Akuntan, antara lain: Standar Akuntansi, Standar Audit, Kode Etik Profesi.

D.      TANGGUNG JAWAB PROFESI AUDITOR
Auditor memilki tanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu terbebas dari kesalahan penyajian yang material baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan.
Keyakinan yang Memadai
Keyakinan yang memadai yang diperoleh auditor merupakan keyakinan yang tinggi, tetapi tidak bersifat absolut.
Materialitas
Kesalahan penyajian dianggap material apabila gabungan berbagai kekeliruan dan kecurangan dalam laporan keuangan dapat mengubah atau mempengaruhi berbagai keputusan pengguna laporan keuangan.
Kekeliruan dan Kecurangan (Error and Fraud)
Kesalahan pencatatan akuntansi juga bisa dikategorikan menjadi 2:
·      Kekeliruan (error) mengacu pada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara tidak sengaja diakibatkan oleh salah perhitungan, salah pengukuran, salah estimasi serta salah interpretasi standar akuntansi.
·      Kecurangan (fraud) mengacu kepada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan meyesatkan pembaca/pengguna laporan keuangan. Tindakan ini dilakukan dengan motivasi negatif guna mengambil keuntungan sebagian pihak.
Pemisahan tanggung jawab manajemen dengan auditor
Manajemen bertanggung jawab atas pembuatan dan isi laporan keuangan yang dimuat dalam asersi atau pernyataan manajemen. Sedangkan auditor independen bertanggung jawab untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang dihasilkan manajemen.

E.       EXPECTATION GAP
Secara umum pengertian Expectation gap adalah perbedan antara keinginan atau harapan masyarakat/pemakai laporan keuangan terhadap hasil kerja auditor dengan hasil kerja yang ditunjukkan oleh auditor.
Koh dan Woo (1998) menjelaskan dalam expectation gap dapat muncul oleh karena dua hal yaitu:
a.    Kesenjangan kelayakan (reasonable gap) merupakan kesenjangan antara apa yang masyarakat/pemakai laporan keuangan ingin auditor capai dengan apa yang auditor dapat harapkan untuk dilakukan secara pantas.
b.    Kesenjangan kinerja (performance gap) merupakan kesenjangan antara apa yang masyarakat/pemakai laporan keuangan         harapkan untuk dilakukan oleh seorang auditor secara pantas dengan apa yang auditor pahami untuk dicapai.

F.       KEWAJIBAN HUKUM
Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan. Penyebab utama tuntutan hukum terhadap akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis, kegagalan audit, dan risiko audit.

0 comments:

Post a Comment