AUDITING AND CORPORATE GOVERNANCE



            Indriani dan Nurkholis (2002) menyatakan ada beberapa prinsip dasar berkaitan dengan good corporate governance yang harus diperhatikan, yaitu:
a.       Fairness (kesetaraan dan kewajaran) 
b.      Responsibility (pertanggungjawaban) 
c.       Accountability (akuntabilitas) 
d.      Transparency (keterbukaan informasi)
Independensi and Corporate Governance
       Independensi yang diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik mewajibkan setiap Praktisi untuk bersikap:
1)      Independensi dalam pemikiran 
2)      Independensi dalam penampilan

Komite Audit
       Komite Audit adalah sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung jawabnya termasuk membantu auditor agar tetap independen. Kebanyakan komite audit terdiri dari 3, 5, atau terkadang paling banyak 7 direktur yang bukan merupakan bagian dari manajemen perusahaan.
       Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua anggota komite audit berdiri independen, dan perusahaan harus mengungkapkan apakah dalam komite audit paling sedikit ada satu pakar keuangan. Sarbanes Oxley Act mensyaratkan komite audit perusahaan publik bertanggung jawab atas penunjukan, kompensasi, dan pengawasan atas pekerjaan auditor.
       Berikut merupakan bagaimana peran komite audit dalam memenuhi prinsip – prinsip audit:
a.    Peran komite audit memenuhi prinsip fairness (kesetaraan) 
b.    Peran komite audit memenuhi prinsip responsibility (pertanggungjawaban) 
c.    Peran komite audit memenuhi prinsip accountability (akuntabilitas)

Perikatan Audit
Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya berisi:
a.       Tujuan audit atas laporan keuangan. 
b.      Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan. 
c.       Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor. 
d.      Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan. 
e.       Fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi.
f.      
Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit. 
g.      Pembatasan atas tanggung jawab auditor. 
h.      Komunikasi melalui e-mail.

       Auditor dan klien harus setuju atas syarat-syarat perikatan. Syarat-syarat yang telah disetujui bersama perlu dicatat dalam suatu surat perikatan (engagement letter). Baik klien maupun auditor berkepentingan untuk mengirim surat perikatan, Iebih baik sebelum dimulainya suatu perikatan, untuk menghindari salah paham berkenaan dengan perikatan tersebut. Surat perikatan dapat pula mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan perikatan, tujuan dan lingkup audit, dan luasnya tanggung jawab auditor kepada klien dan bentuk laporan.
       Auditor harus tidak menyetujui perubahan perikatan jika terdapat alasan yang tidak layak. Sebagai contoh, dalam perikatan audit, jika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit semestinya yang cukup tentang piutang dan kemudian klien meminta untuk mengubah perikatan ke perikatan review untuk menghindari pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat.

0 comments:

Post a Comment