Indriani
dan Nurkholis (2002) menyatakan ada beberapa prinsip dasar berkaitan dengan
good corporate governance yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Fairness
(kesetaraan dan kewajaran) b. Responsibility (pertanggungjawaban)
c. Accountability (akuntabilitas)
d. Transparency (keterbukaan informasi)
Independensi
and Corporate Governance
Independensi
yang diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik mewajibkan setiap Praktisi
untuk bersikap:
1) Independensi
dalam pemikiran 2) Independensi dalam penampilan
Komite
Audit
Komite
Audit adalah sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung jawabnya
termasuk membantu auditor agar tetap independen. Kebanyakan komite audit
terdiri dari 3, 5, atau terkadang paling banyak 7 direktur yang bukan merupakan
bagian dari manajemen perusahaan.
Sarbanes-Oxley
Act mewajibkan semua anggota komite audit berdiri independen, dan perusahaan
harus mengungkapkan apakah dalam komite audit paling sedikit ada satu pakar
keuangan. Sarbanes Oxley Act mensyaratkan komite audit perusahaan publik
bertanggung jawab atas penunjukan, kompensasi, dan pengawasan atas pekerjaan
auditor.
Berikut
merupakan bagaimana peran komite audit dalam memenuhi prinsip – prinsip audit:
a. Peran
komite audit memenuhi prinsip fairness (kesetaraan) b. Peran komite audit memenuhi prinsip responsibility (pertanggungjawaban)
c. Peran komite audit memenuhi prinsip accountability (akuntabilitas)
Perikatan
Audit
Bentuk
dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat
tersebut umumnya berisi:
a. Tujuan
audit atas laporan keuangan. b. Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
c. Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.
d. Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
e. Fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi.
f. Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit.
g. Pembatasan atas tanggung jawab auditor.
h. Komunikasi melalui e-mail.
Auditor
dan klien harus setuju atas syarat-syarat perikatan. Syarat-syarat yang telah
disetujui bersama perlu dicatat dalam suatu surat perikatan (engagement
letter). Baik klien maupun auditor berkepentingan untuk mengirim surat
perikatan, Iebih baik sebelum dimulainya suatu perikatan, untuk menghindari
salah paham berkenaan dengan perikatan tersebut. Surat perikatan dapat pula
mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukan perikatan,
tujuan dan lingkup audit, dan luasnya tanggung jawab auditor kepada klien dan
bentuk laporan.
Auditor
harus tidak menyetujui perubahan perikatan jika terdapat alasan yang tidak
layak. Sebagai contoh, dalam perikatan audit, jika auditor tidak dapat
memperoleh bukti audit semestinya yang cukup tentang piutang dan kemudian klien
meminta untuk mengubah perikatan ke perikatan review untuk menghindari pendapat
wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat.
0 comments:
Post a Comment