1.
Perencanaan dan Supervisi (SA 312),
meliputi:
a. Pengetahuan
tentang entitas
b. Pengetahuan
tentang bisnis entitas
c. Sumber
pengetahuan tentang entitas
d. Penggunaan
Teknologi
e. Hal-hal
yang berpengaruh dalam menilai dampak luasnya penggunaan komputer terhadap
audit laporan keuangan
f. Supervisi
mencakup pengarahan usaha asisten dalam mencapai tujuan audit dan penentuan
apakah tujuan tersebut tercapai
2. Bukti
Audit:
a. Bukti
audit à Informasi yang
digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang telah dinyatakan
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
b. Bukti audit
kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan
c. Keputusan
terkait bukti audit:
i.
Prosedur audit yang digunakan
ii.
Berapa ukuran sampel yang akan dipilih
untuk prosedur tersebut
iii.
Item-item mana yang akan dipilih dari
populasi
iv.
Kapan melaksanakan prosedur tersebut
d. Persuasivitas
Bukti à Ketepatan
(Relevansi dan Reliabilitas) dan Kecukupan
e. Asersi
Manajemen à Manajemen bertanggung jawab atas kewajaran
pelaporan keuangan. Asersi merupakan pernyataan langsung atau tidak langsung
oleh manajemen yang tercermin dalam komponen-komponen laporan keuangan.
f. Prosedur
Audit à tindakan
spesifik yang dilakukan oleh auditor untuk mengumpulkan bukti dengan maksud
untuk menentukan apakah asersi tertentu telah dipenuhi.
g. Prosedur
penentuan risiko(risk assessment procedure), untuk mendapatkan
pemahaman mengenai entitas dan lingkungannnya termasuk pengendalian internalnya
dalam rangka menentukan risiko salah saji material pada tingkat laporan
keuangan dan asersi.
h. Uji
pengendalian(test of control), menguji efektifitas
pengendalian operasi dalam mencegah atau mendeteksi dan mengkoreksi salah saji
material pada tingkat asersi.
i.
Prosedur subtantif( subtantive
procedures), mendeteksi salah saji material pada
tingkat asersi seperti pengujian rinci atas transaksi, saldo akun, serta
pengungkapan dan prosedur analitis subtantif.
j.
Pertimbangan ekonomis à Auditor
bekerja dalam batas-batas
pertimbangan ekonomi; agar
secara ekonomis bermanfaat,
pendapatnya harus dirumuskan
dalam jangka waktu yang pantas dan dengan biaya yang masuk akal. Auditor harus
memutuskan, sekali lagi dengan menggunakan
pertimbangan profesionalnya, apakah
bukti audit yang
tersedia baginya dengan
batasan waktu dan biaya, cukup memadai untuk membenarkan pernyataan
pendapatnya
3. Kertas Kerja Audit
a.
Pengertian :
“Catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang
ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya dan
simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya”
b.
Auditor harus
membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain
untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu.
c. Isi
kertas kerja
i.
Pekerjaan telah direncanakan dan
disupervisi dengan baik, yang menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan
yang pertama.
ii.
Pemahaman memadai atas pengendalian
intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang telah dilakukan.
iii.
Bukti audit yang telah diperoleh,
prosedur audit yang telah diterapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan,
memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menujukan diamatinya standar
pekerjaan lapangan ketiga.
d. Kepemilikan
dan penyimpanan kertas kerja
i.
SA Seksi 339, paragraf 06, 07, 08
ii.
Kertas kerja adalah milik auditor. Namun
hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih tunduk pada pembatasan yang diatur
dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berkaitan dengan hubungan
yang bersifat rahasia dengan klien.
iii.
Seringkali kertas kerja tertentu auditor
dapat berfungsi sebagai sumber acuan bagi kliennya, namun kertas kerja harus
tidak dipandang sebagai bagian dari, atau sebagai pengganti terhadap, catatan
akuntansi klien.
Auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk
menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya dalam periode yang dapat
memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
mengenai penyimpan dokumen.
0 comments:
Post a Comment