PERENCANAAN DAN SUPERVISI, BUKTI AUDIT, DAN KERTAS KERJA AUDIT



1.      Perencanaan dan Supervisi (SA 312), meliputi:
a.       Pengetahuan tentang entitas
b.      Pengetahuan tentang bisnis entitas
c.       Sumber pengetahuan tentang entitas
d.      Penggunaan Teknologi
e.       Hal-hal yang berpengaruh dalam menilai dampak luasnya penggunaan komputer terhadap audit laporan keuangan
f.       Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten dalam mencapai tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai
2.      Bukti Audit:
a.       Bukti audit à Informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang telah dinyatakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
b.      Bukti  audit  kompeten  yang  cukup  harus  diperoleh  melalui  inspeksi,  pengamatan,  permintaan  keterangan  dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan
c.       Keputusan terkait bukti audit:
                                                              i.      Prosedur audit yang digunakan
                                                            ii.      Berapa ukuran sampel yang akan dipilih untuk prosedur tersebut
                                                          iii.      Item-item mana yang akan dipilih dari populasi
                                                          iv.      Kapan melaksanakan prosedur tersebut
d.      Persuasivitas Bukti à Ketepatan (Relevansi dan Reliabilitas) dan Kecukupan
e.       Asersi Manajemen à Manajemen bertanggung jawab atas kewajaran pelaporan keuangan. Asersi merupakan pernyataan langsung atau tidak langsung oleh manajemen yang tercermin dalam komponen-komponen laporan keuangan.
f.       Prosedur Audit à tindakan spesifik yang dilakukan oleh auditor untuk mengumpulkan bukti dengan maksud untuk menentukan apakah asersi tertentu telah dipenuhi.
g.      Prosedur penentuan risiko(risk assessment procedure), untuk mendapatkan pemahaman mengenai entitas dan lingkungannnya termasuk pengendalian internalnya dalam rangka menentukan risiko salah saji material pada tingkat laporan keuangan dan  asersi.
h.      Uji pengendalian(test of control), menguji efektifitas pengendalian operasi dalam mencegah atau mendeteksi dan mengkoreksi salah saji material pada tingkat asersi.
i.        Prosedur subtantif( subtantive procedures), mendeteksi salah saji material pada tingkat asersi seperti pengujian rinci atas transaksi, saldo akun, serta pengungkapan dan prosedur analitis subtantif.
j.        Pertimbangan ekonomis à Auditor  bekerja  dalam  batas-batas  pertimbangan  ekonomi;  agar  secara  ekonomis  bermanfaat,  pendapatnya  harus dirumuskan dalam jangka waktu yang pantas dan dengan biaya yang masuk akal. Auditor harus memutuskan, sekali lagi  dengan  menggunakan  pertimbangan  profesionalnya,  apakah  bukti  audit  yang  tersedia  baginya  dengan  batasan waktu dan biaya, cukup memadai untuk membenarkan pernyataan pendapatnya
3.      Kertas Kerja Audit
a.       Pengertian : “Catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya”
b.      Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu.
c.       Isi kertas kerja
                                                              i.      Pekerjaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan yang pertama.
                                                            ii.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
                                                          iii.      Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang telah diterapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menujukan diamatinya standar pekerjaan lapangan ketiga.
d.      Kepemilikan dan penyimpanan kertas kerja
                                                              i.      SA Seksi 339, paragraf 06, 07, 08
                                                            ii.      Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien.
                                                          iii.      Seringkali kertas kerja tertentu auditor dapat berfungsi sebagai sumber acuan bagi kliennya, namun kertas kerja harus tidak dipandang sebagai bagian dari, atau sebagai pengganti terhadap, catatan akuntansi klien.
Auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpan dokumen.

0 comments:

Post a Comment