A. SURAT PERIKATAN AUDIT
Surat
Perikatan Audit (engagement letter)
dibuat sebelum dimulainya suatu perikatan untuk menghindari salah paham
berkenaan dengan perikatan tersebut.
Bentuk
dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat
tersebut umumnya berisi:
a. Tujuan
audit atas laporan keuangan.
b. Tanggung
jawab manajemen atas laporan keuangan.
c. Lingkup
audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan
profesional yang harus dianut oleh auditor.
d. Bentuk
laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk
menyampaikan hasil perikatan.
e. Fakta
bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan
dengan keterbatasan bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak
dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat
terdeteksi.
f. Akses
yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun
yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit.
g. Pembatasan
atas tanggung jawab auditor.
h. Komunikasi
melalui e-mail.
B. PERTIMBANGAN
ATAS KECURANGAN DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Salah saji yang timbul dari kecurangan
dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan
secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk
mengelabuhi pemakai laporan keuangan.
Salah saji yang timbul dari perlakuan
tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut
dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva
entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
C.
UNSUR TINDAKAN PELANGGARAN HUKUM
OLEH KLIEN
Dalam
penerapan prosedur audit dan evaluasi hasil pelaksanaan prosedur tersebut,
auditor mungkin akan memperoleh informasi spesifik berikut ini, yang
menimbulkan tanda tanya ada atau tidaknya kemungkinan unsur pelanggaran hukum:
·
Transaksi tanpa otorisasi, transaksi
dicatat secara salah, atau transaksi dicatat tidak lengkap atau tidak tepat
waktu sehingga tidak mencerminkan pertanggungjawaban aktiva secara memadai.
·
Penyelidikan oleh instansi pemerintah,
peringatan tertulis, atau pembayaran denda dalam jumlah besar.
·
Pembayaran dalam jumlah besar untuk jasa
yang tidak jelas tujuannya kepada konsultan, pihak afiliasi, karyawan, atau
pihak lain.
·
Komisi penjualan atau komisi agen yang
dipandang berlebihan jika dibandingkan dengan yang biasanya dibayarkan oleh
klien atau dengan jasa yang benar-benar diterima oleh klien.
·
Pembayaran tunai sangat besar, cek tunai
dalam jumlah besar, transfer besar ke nomor rekening bank tertentu, atau
transaksi lain serupa, yang tidak biasa.
·
Pembayaran untuk pejabat atau karyawan
pemerintah yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, yang tidak dijelaskan.
·
Keterlambatan pengisian dan pengembalian
surat pemberitahuan pajak, atau ketidakmampuan membayar kewajiban kepada
pemerintah yang lazim bagi industri entitas atau karena sifat bisnis entitas
tersebut.
D.
PERTIMBANGAN AUDITOR ATAS FUNGSI
AUDIT INTERN DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Jenis-jenis
Pertimbangan Auditor atas Audit Intern adalah sebagai berikut:
a. Pemerolehan
Pemahaman Tentang Fungsi Audit Intern
b. Penentuan
Kompetensi Dan Objektivitas Auditor Intern
c. Dampak
Pekerjaan Auditor Intern Atas Audit
d. Lingkup
Dampak Pekerjaan Auditor Intern
e. Koordinasi
Pekerjaan Audit Dengan Auditor Intern
f. Penilaian
Dan Pengujian Efektivitas Pekerjaan Auditor Intern
g. Penggunaan
Auditor Intern Untuk Menyediakan Bantuan Langsung Bagi Auditor
E. PERIKATAN
AUDIT TAHUN PERTAMA - SALDO AWAL
Auditor harus memperoleh bukti audit
kompeten yang cukup untuk meyakini bahwa:
a. Saldo
awal tidak mengandung salah saji yang mempunyai dampak material terhadap
laporan keuangan tahun berjalan.
b. Saldo
penutup tahun sebelumnya telah dibawa dengan benar ke tahun berjalan atau telah
dinyatakan kembali, jika semestinya dilakukan.
c. Kebijakan
akuntansi yang semestinya telah diterapkan secara konsisten.
F.
REPRESENTASI
MANAJEMEN
Selama audit
berlangsung, manajemen membuat banyak representasi bagi auditor, baik lisan maupun tertulis.
0 comments:
Post a Comment