PERENCANAAN AUDIT, AUDIT SPI DAN KAITANNYA DENGAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN



 A.    SURAT PERIKATAN AUDIT
Surat Perikatan Audit (engagement letter) dibuat sebelum dimulainya suatu perikatan untuk menghindari salah paham berkenaan dengan perikatan tersebut.
Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya berisi:
a.       Tujuan audit atas laporan keuangan.
b.      Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.
c.       Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.
d.      Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.
e.       Fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi.
f.       Akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit.
g.      Pembatasan atas tanggung jawab auditor.
h.      Komunikasi melalui e-mail.

B.     PERTIMBANGAN ATAS KECURANGAN DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan.

Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

C.    UNSUR TINDAKAN PELANGGARAN HUKUM OLEH KLIEN
Dalam penerapan prosedur audit dan evaluasi hasil pelaksanaan prosedur tersebut, auditor mungkin akan memperoleh informasi spesifik berikut ini, yang menimbulkan tanda tanya ada atau tidaknya kemungkinan unsur pelanggaran hukum:
·         Transaksi tanpa otorisasi, transaksi dicatat secara salah, atau transaksi dicatat tidak lengkap atau tidak tepat waktu sehingga tidak mencerminkan pertanggungjawaban aktiva secara memadai.
·         Penyelidikan oleh instansi pemerintah, peringatan tertulis, atau pembayaran denda dalam jumlah besar.
·         Pembayaran dalam jumlah besar untuk jasa yang tidak jelas tujuannya kepada konsultan, pihak afiliasi, karyawan, atau pihak lain.
·         Komisi penjualan atau komisi agen yang dipandang berlebihan jika dibandingkan dengan yang biasanya dibayarkan oleh klien atau dengan jasa yang benar-benar diterima oleh klien.
·         Pembayaran tunai sangat besar, cek tunai dalam jumlah besar, transfer besar ke nomor rekening bank tertentu, atau transaksi lain serupa, yang tidak biasa.
·         Pembayaran untuk pejabat atau karyawan pemerintah yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, yang tidak dijelaskan.
·         Keterlambatan pengisian dan pengembalian surat pemberitahuan pajak, atau ketidakmampuan membayar kewajiban kepada pemerintah yang lazim bagi industri entitas atau karena sifat bisnis entitas tersebut.

D.    PERTIMBANGAN AUDITOR ATAS FUNGSI AUDIT INTERN DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Jenis-jenis Pertimbangan Auditor atas Audit Intern adalah sebagai berikut:
a.       Pemerolehan Pemahaman Tentang Fungsi Audit Intern
b.      Penentuan Kompetensi Dan Objektivitas Auditor Intern
c.       Dampak Pekerjaan Auditor Intern Atas Audit
d.      Lingkup Dampak Pekerjaan Auditor Intern
e.       Koordinasi Pekerjaan Audit Dengan Auditor Intern
f.       Penilaian Dan Pengujian Efektivitas Pekerjaan Auditor Intern
g.      Penggunaan Auditor Intern Untuk Menyediakan Bantuan Langsung Bagi Auditor

E.     PERIKATAN AUDIT TAHUN PERTAMA - SALDO AWAL
Auditor harus memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk meyakini bahwa:
a.      Saldo awal tidak mengandung salah saji yang mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan tahun berjalan.
b.      Saldo penutup tahun sebelumnya telah dibawa dengan benar ke tahun berjalan atau telah dinyatakan kembali, jika semestinya dilakukan.
c.       Kebijakan akuntansi yang semestinya telah diterapkan secara konsisten.

F.     REPRESENTASI MANAJEMEN
Selama audit berlangsung, manajemen membuat banyak representasi bagi auditor, baik lisan maupun tertulis.

0 comments:

Post a Comment